Jika kita meminjam sesuatu, WAJIB hukumnya untuk mengembalikan. Kalimat di atas kelihatannya sepele dan saya yakin, tanpa membubuhkan tanda interogatif pun, tidak akan ada orang yang bakal menyanggahnya. Lha iya jelas, namanya pinjam itu sementara saja, HARUS dikembalikan pada waktu jatuh temponya; sesuai kesepakatan yang telah dibuat antara pihak yang meminjam dengan yang memberi pinjaman.