Jika kita meminjam sesuatu, WAJIB hukumnya untuk mengembalikan.
Kalimat di atas kelihatannya sepele dan saya yakin, tanpa membubuhkan tanda interogatif pun, tidak akan ada orang yang bakal menyanggahnya. Lha iya jelas, namanya pinjam itu sementara saja, HARUS dikembalikan pada waktu jatuh temponya; sesuai kesepakatan yang telah dibuat antara pihak yang meminjam dengan yang memberi pinjaman. Itโs easy! Ya, secara teori itโs easy … tapiii, … sampai hari ini sudah dua kali saya mengalami kasus tunda (baca: di-PHP-in orang yang awalnya menyatakan PINJAM tetapi tidak pernah lagi saya dengar kabarnya soal kapan mau dikembalikan).
Entah, mengapa tiba-tiba mau membahas hal ini; mungkin karena sebuah tweet Prita Ghozie soal pinjam-meminjam uang yang membuat saya terperanjat lalu nyesek. ๐ณ
Urusan yang berhubungan dengan uang memang rada sensitif. Apalagi kalau menyangkut pembayaran utang yang tertunda. Iya gak?
โ Prita Hapsari Ghozie (@PritaGhozie) October 10, 2013
Saya pun teringat kembali pada dua kejadian beberapa tahun silam. Yang pertama, terjadi pertengahan tahun 2011. Ada seorang penulis buku (sebut saja MK) yang minta pinjam uang. Waktu saya tanya, beliau mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk menggenapi biaya kuliah anak perempuannya yang saat itu sedang studi di Jakarta. Tambah lagi, royalti dari penerbit belum turun. Bisa saya mengerti jika beliau kelabakan mencari pinjam uang.
Sedikit cerita, perkenalan kami belum begitu lama. Sekitar setahun sebelumnya, saya membaca buku karya beliau dan jatuh cinta dengan inti tulisan. Seperti biasa, ke-kepo-an saya pun bekerja; mendorong-dorong untuk bisa berkenalan dengan si penulis tersebut. Alhasil , saya pun bisa berkomunikasi dengan beliau via facebook. Berbahagialah saya bisa mendapat ilmu baru.
Setahun kemudian, tidak dinyana bakal ada kejadian semacam itu. Awalnya beliau menawar supaya saya bisa memberi satu juta, tapi ini kan sudah menyangkut soal keikhlasan dan kemampuan. Saya sanggup memberi pinjam lima ratus ribu rupiah, titik. Dengan nada SMS (yang menurut saya) mendesak, beliau pun meminta saya segera mentransfer uang tersebut ke rekening beliau di BCA. Saya menyanggupinya.
Bulan November 2011, sebuah SMS saya kirim sekadar bertanya kabar sekaligus meminta konfirmasi kapan uang tersebut bisa dikembalikan. Maret tahun 2012, begitu jawaban beliau dan itu saya ingat baik-baik. Sayangnya, hingga detik ini, saya tidak pernah lagi menerima kabar kapan beliau akan melunasi, meski sudah saya tagih. Hmm …
Yang kedua, terjadi pada medio Januari 2012, seseorang yang pernah membantu saya saat menghadapi kasus kecelakaan tahun 2009 silam tiba-tiba muncul. Ia seorang advokat (sebut saja RTT). Saya pernah berkisah di Catatan Phie soal kecelakaan tersebut. Waktu itu saya benar-benar merasa tersudut dan kehadirannya yang menyanggupi segala urusan tak berbayar itu benar-benar membuat saya bernapas lega.
Usai menangani kasus saya, saya dengar ia mengaku bahwa ia diterima menjadi CPNS di Klaten. Jadi, untuk alasan apa advokat tersebut muncul lagi setelah sekian lama? Menurut pengakuannya, untuk menambah biaya kuliah pascasarjana di UGM. Masuk akal? Mungkin tidak. Istrinya sendiri adalah seorang dosen PTS di Purworejo. Dalam pikiran saya, โ… tapi siapa tahu memang ia benar-benar dalam kesulitan. Bukankah ia dulu pernah menolong saya?โ
Lagi, lima ratus ribu keluar dari kocek. Itu setengah dari permintaannya. Saya hanya menyanggupi nominal sekian, titik. Maka, saya titipkan uang tersebut kepada Atu, adik angkatan saya yang memang mengenalnya. Sebelumnya, saya dan Atu sempat kasak-kusuk soal benar tidaknya alasan si RTT ini.
โNgapain sih, Mbak dia pinjam uang? Bukannya dia udah jadi PNS ya?โ
Hmm, ya kami penasaran, tapi saya yang akhirnya memaksa Atu untuk menjadi perantara.
โTolong, Tu. Lagian dia pernah nolong Mbak kan? Kalau memang nantinya dia menjadikan alasan ini untuk minta bayaran, ya sudahlah gak apa-apa.โ
Saya tidak mengharap penuh RTT bakal mengembalikan uang tersebut. Namun, dengan bekal ilmunya sebagai advokat dan seorang muslim, dia pasti tahu bagaimana hukum pinjam-meminjam. Sayangnya (lagi), kasus kedua ini kelanjutannya setali tiga uang dengan kasus pertama.
***
Dua kasus itu, sebenarnya saya ingin sekali melupakannya, cuma setelah membaca apa yang dibagi mbak Prita Ghozie, timbul keinginan saya untuk menyampaikan pengalaman ini kepada Sahabat semua. Jangan sampai deh kejadian serupa terjadi pada Sahabat. Jadi, seperti apa tips dari financial advisor cantik ini? Mari kita simak! ๐
Sebenarnya bagaimana sih agar urusan pinjam-meminjam uang ini berjalan lancar? Berikut saya bagi tipsnya
โ Prita Hapsari Ghozie (@PritaGhozie) October 10, 2013
1. Pinjamkan sesuai kemampuan. Pastikan bahwa uang yang kita pinjamkan tidak mengganggu budget kebutuhan rutin sehari-hari.
โ Prita Hapsari Ghozie (@PritaGhozie) October 10, 2013
2. Tetapkan jangka waktu. Usahakan memberikan tenggat waktu pinjaman.
โ Prita Hapsari Ghozie (@PritaGhozie) October 10, 2013
3. Alokasikan budget bantuan. Sisihkan jumlah yang bisa anda ikhlaskan tiap bulan, dan siapkan di amplop atau rekening khusus.
โ Prita Hapsari Ghozie (@PritaGhozie) October 10, 2013
4. Buat surat perjanjian utang. Untuk pinjaman jumlah yg cukup besar, usahakan dengan surat pengakuan utang yang bermaterai.
โ Prita Hapsari Ghozie (@PritaGhozie) October 10, 2013
5. Barang jaminan. Diskusikan barang jaminan yang nilainya setara dengan jumlah pinjaman, dan tetapkan jangka waktu peminjaman.
โ Prita Hapsari Ghozie (@PritaGhozie) October 10, 2013
Dari beberapa poin di atas, kekeliruan saya ada di poin 4 dan 5: surat perjanjian pinjam dan barang jaminan. Well, saya tahu saya keliru. Tapi, apa yang bersangkutan juga sudah lupa dengan akad PINJAM yang telah diajukan kala itu? Kalau memang tidak bisa melunasi, mengapa tidak minta pemutihan saja? Try to be honest … jujur mengakui. Saya sebenarnya lebih suka begitu, daripada mengulur waktu.
Ya sudahlah, bagaimanapun pengalaman adalah guru terbaik. Seberapapun kita menaruh percaya pada seseorang, akan lebih aman jika kita punya bukti hitam di atas putih. Bukan asal meminjamkan, lalu buntut-buntutnya melongo karena uang kita melayang tak tahu di mana rimbanya. Sekian dari saya, semoga bermanfaat. ๐
Hmmm, setuju sekali. Istri juga pernah memberi pinjaman beberapa juta pada orang yang akhirnya tidak kembali. Anggap aja mal Phie, semoga diganti dengan yang leboh besar ๐
Ya, akhirnya tidak ada cara lain, Om, diikhlaskan. Uangnya gak seberapa, tapi rasa ngganjelnya itu … begitu disentil ingat lagi. Mudah-mudahan saya rejeki makin terbuka lebar, aamiin.
kadang aku malu untuk menagih, padahal aku yg meminjamkan
aku juga kadang begitu, Mbak. apalagi kalau yang pinjam lebih tua. kadang SMS nagih jadi basa-basi banget, sekadar say hi dan tanya kabar. hmm ๐
hai, boleh minta emailnya untuk kerjasama?
silakan dikirim ke phi_jatuasri[at]yahoo.co.id ๐
Saya juga pernah punya pengalaman gak enak soal pinjam meminjam. Ada teman yang butuh duit buat biaya nikah. Dia pinjam 1 juta, janjinya segera dia akan melunasi begitu punya uang. Karena dah kenal sangat lama, saya pun iya in permintaan nya.
Namun, sampai sekarang (4 thn) belum di balikin juga. Udah di tagih berkali-kali, tetap saja mangkir. Tapi, anehnya dia bisa beli sepeda motor. Dan tahun ini juga sudah bisa bangun rumah sendiri.
pelajaran berharga bagi saya sejak kejadian itu
– Harus ada surat perjanjian (hitam diatas putih) kalau ada orang yang mau hutang. Tidak peduli teman, saudara, apalagi orang lain.
– Kalau mereka tidak mau, ya tidak usah di pinjami. Kalau yang pinjam masih saudara dan kita enggak enak buat nolak, ya kasih se ikhlas kita kalau duitnya nggak balik lagi.