Jika kita meminjam sesuatu, WAJIB hukumnya untuk mengembalikan. Kalimat di atas kelihatannya sepele dan saya yakin, tanpa membubuhkan tanda interogatif pun, tidak akan ada orang yang bakal menyanggahnya. Lha iya jelas, namanya pinjam itu sementara saja, HARUS dikembalikan pada waktu jatuh temponya; sesuai kesepakatan yang telah dibuat antara pihak yang meminjam dengan yang memberi pinjaman.
Tag: utang
Belanja, Antara Butuh dan Ingin
Wanita dan pernik. Dua kata itu mungkin bisa mewakili betapa pernak-pernik alias aksesoris memang tidak bisa lepas dari dunia wanita. Mulai dari yang paling simpel dan murah meriah hingga yang mewah dan mahal, bisa dijumpai dengan sangat mudah sekarang ini. Demi memanjakan kesukaan wanita masa kini, butik dan toko aksesoris menjamur di sana-sini. Tak ketinggalan,